Thursday, 5 December 2013

Redesign Setoran Pokok dalam UU Perkoperasian No. 17 tahun 2013

“Redesign Setoran Pokok dalam UU. No. 17”

( oleh Ahmad Maulani )

Perkembangan koperasi di Indonesia memang belum dapat dibanggakan. Berdasarkan data yang diperoleh  dapat diketahui bahwasanya separuh dari jumlah koperasi di Indonesia dinyatakan tidak aktif. Hal ini mendorong pemerintah menggodok aturan baru guna menstimulasi pertumbuhan dan perkembangan koperasi di Indonesia.  Pro kontra RUU perkoperasian terus menjadi perdebatan hingga pada akhirnya anggota dewan mengesahkan UU perkoperasian yang terbaru yaitu UU No.17 tahun 2012.

Tak dapat dipungkiri, banyak pasal dalam undang – undang baru ini yang menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan para praktisi perkoperasian. Namun saya ingin menyoroti pasal 67 ayat 1 yang menyatakan bahwa setoran pokok yang dibayarkan pada awal menjadi anggota koperasi tidak dikembalikan ketika seorang anggota hendak keluar dari keanggotaan koperasi[1]. Sedangkan sertifikat modal koperasi yang dimiliki harus dipindahtangankan ke anggota koperasi yang lain atau di beli oleh koperasi melalui dana cadangan yang dimiliki koperasi. Disatu sisi melalui peraturan ini, tentu saja pemerintah mengharapkan koperasi dapat berkembang dengan baik karena seperti diketahui salah satu penghambat perkembangan koperasi di Indonesia adalah keterbatasan modal. Namun pemerintah juga harus melihat sisi lain bahwasanya setoran pokok yang tidak dikembalikan juga dapat menodai prinsip keanggotaan yang bersifat sukarela.

Prinsip sukarela,kemana?

Pemerintah nampaknya memang menginginkan koperasi di Indonesia dapat berkembang dengan cepat karena ketersediaan modal yang mencukupi. Sokongan modal yang tidak berkurang meskipun terdapat anggota koperasi yang mengundurkan diri atau sebab lain. Namun, pemerintah seakan melupakan hak angggota yang sebenarnya juga harus dikembalikan yaitu setoran pokok (SP). Apalagi banyak koperasi yang menetapkan nilai setoran pokok yang tidak kecil. Dikhawatirkan hal ini menjadikan seseorang terpaksa berkoperasi karena dana setoran pokok yang tidak dapat diambil kembali. Selain itu, banyak pihak yang mengkhawatirkan ada pihak – pihak yang memanfaatkan hal ini sebagai ajang menarik dana dari masyarakat tanpa serius mengembangkan koperasi[2]. Akibatnya, mimpi yang diharapkan bisa jadi tidak akan pernah tercapai. Koperasi akan berjalan seperti biasa, statis, dan lamban.

Desain ulang (Redesign) Setoran Pokok

Pemerintah seyogyanya mengambil langkah yang lebih bijak dalam setiap keputusan yang tertuang dalam undang – undang khususnya UU perkoperasian terlebih masalah setoran pokok ini. Prinsip kenggotaan yang bersifat sukarela harus tetap diperjuangkan agar tidak ada pihak dalam organisasi koperasi yang merasa dirugikan. Sehingga sudah selayaknya pemerintah juga harus melihat motif seseorang yang hendak keluar koperasi. Penulis menganalisis ada dua macam motif seseorang tidak aktif / keluar dari keanggotaan koperasi. Pertama, jikalau seseorang keluar dari keanggotaan koperasi tanpa ada alasan yang jelas atau tidak berpatisipasi aktif selama jangka waktu tertentu maka secara otomatis status keanggotaannya hilang setelah pihak koperasi melakukan check & recheck terlebih dahulu. Sehingga setoran pokok tidak dikembalikan karena sudah dapat dipastikan mereka tidak serius berkoperasi dan hanya akan menghambat pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Kedua, jika seorang anggota dari sebuah koperasi tertentu hendak keluar dari keanggotaan dengan alasan yang jelas seperti pindah domisili, meninggal, dan alasan logis lainnya maka setoran pokok harus dikembalikan. Hal ini rasanya merupakan solusi terbaik antara anggota dan koperasi. Koperasi dapat berkembang dengan baik tanpa ada kekhawatiran modal yang berkurang drastis dan anggota yang hendak keluar pun tidak merasa dirugikan.

“Koperasi Indonesia masih punya waktu untuk maju dan berkembang untuk kesejahteraan Indonesia. Bergerak lamban adalah lebih baik dibanding diam tanpa suara”

[1] http://sosial-koperasi.blogspot.com/2012/12/mencermati-pasal-pasal-uu-no-17-tahun.html
[2] http://www.depok.go.id/03/04/2013/10-ekonomi-kota-depok/era-baru-koperasi-indonesia

0 comments:

Post a Comment