This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label Karya Tulis. Show all posts
Showing posts with label Karya Tulis. Show all posts

Thursday, 26 December 2013

Pendidikan Berkualitas sebagai Upaya Pembangunan Bangsa Indonesia

Pendidikan Berkualitas sebagai Upaya Pembangunan Bangsa Indonesia
Oleh:
Inni Da'aotu Jiharan
 
       Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki keunggulan komparatif ungkap David Ricardo, memiliki kekayaan alam yang melimpah ruah dan kekayaan populasi penduduk. Hal tersebut sepantasnya membawa Indonesia menuju kemakmuran, pernyataan itu seolah retorika dan memiliki nilai kontradiktif, karena  Indonesia masih tercatat sebagai negara berkembang, Indonesia masih memiliki tingkat koruptor tinggi,, Indonesia masih memiliki tingkat kriminalitas tinggi,dan  Indonesia masih memiliki kesenjangan ekonomi.
     Dari sejumlah masalah tersebut, sejatinya Indonesia memiliki hak untuk melakukan perbaikan menuju kearah masa depan yang lebih baik. Akar permasalahan berasal dari sumberdaya manusia Indonesia, perlu adanya keunggulan yang harus dimiliki oleh masyarakat  Indonesia. Keunggulan sebagai ciri khas dan mencerminkan karakter serta jati diri bangsa. Salah satu faktor terpenting dalam membangun sumberdaya manusia yang unggul  adalah bersumber dari pembentukan pola pikir, sudut pandang, dan paradigma masyarakat  Indonesia, pembentukan ke tiga hal tersebut adalah salah satu siklus dalam proses pendidikan.
       Dalam konseptualnya, Indonesia memiliki UUD pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”, Indonesia memiliki slogan wajib belajar 9 tahun, namun dalam pengaplikasiannya hanya sebagian kalangan yang dapat menikmati pendidikan, selebihnya masyarakat anak-anak Indonesia tidak mengenyam pendidikan karena berbagai alasan.
      Dewasa ini, istilah untuk pendidikan di transformasikan sebagai proses pemberian ilmu secara formal dan kaku, proses pendidikan menurut UU No.20 tahun 2003 merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.
    Pendidikan memiliki implikasi terhadap perubahan bangsa, perubahan bangsa yang positif didukung oleh indikator pendidikan yang berkualitas. pendidikan yang berkualitas adalah pendidikan yang bersinergi dengan tujuan bangsa Indonesia yaitu adanya upaya “ mencerdaskan bangsa”. Karena, bangsa yang cerdas adalah bangsa yang berkarakter, memiliki motivasi serta motif yang kuat untuk melangkah maju dalam masa depan Indonesia yang gemilang.
        Pendidikan yang berkualitas dapat mentransformasi ilmu antara penyampai ilmu( guru) terhadap peserta didik sehingga terbentuk pemahaman, pola pikir dan paradigma wawasan peserta didik sebagai generasi muda yang merupakan subjek dalam pembangunan bangsa, dalam hal ini kualitas pendidikan akan menentukan proses pendewasaan diri peserta didik untuk dipersiapkan menjadi seorang pemimpin untuk dirinya, keluarganya, agamanya, dan bangsanya.
Faktor- faktor dalam membentuk pendidikan berkualitas adalah :
1.    Sarana prasarana yang mendukung,
2.    Profesionalisme tenaga pengajar,
3.    Sentuhan teknologi,
4.    Pembelajaran mengutamakan ahlak mulya,
5.    Pembelajaran untuk memiliki kepekaan sosial,dan
6.    Lingkungan yang memotivasi peserta didik.
       Kualitas pendidikan adalah prioritas bangsa Indonesia saat ini sebagai upaya pengumpulan energi dalam menghadapi tantangan global sehingga simpul mata dunia mencerminkan kondisi bangsa sesungguhnya yaitu Indonesia adalah bangsa yang cerdas , maju dan memiliki daya saing.
     Tak jemu untuk mengatakan bahwa  betapa pentingnya pendidikan untuk kemajuan bangsa, karena pendidikanlah yang akan melahirkan budaya bangsa , pendidikanlah yang akan melahirkan subjek/pelaku yang memberikan pengaruh untuk pembangunan bangsa dan pendidikan yang akan melahirkan pemimpin bangsa.

Daftar Pustaka:
1.    Pidarta, prof. Dr. Made.2004. manajemen pendidikan indonesia  Jakarta : PT Rineka cipta.
2.    Sayapbarat.wordpress.com/2007/08/29/ masalah–pendidikan–di-Indonesia.

Miniatur Demokrasi Ekonomi dalam Koperasi “KEMBALI PADA JATIDIRI”

Miniatur Demokrasi Ekonomi dalam Koperasi
“KEMBALI PADA JATIDIRI”
Oleh:
Inni Da’aotu Jiharan

        Sadarkah kita dengan kondisi negeri ini?, carut marut permasalahan terus menerus menghampiri, ibarat tumbuh sumburnya buah dikala musim panen.Sadarkah kita ketika segelintir orang menikmati hasil kekayaannya yang melimpah ruah tetapi disisi lain terdapat segelintir orang yang siap mengorbankan segalanya demi mendapatkan sesuap nasi?. Sadarkah kita ketika sebagian bangunan di negeri ini menjulang mengakar langit tetapi di sisi lain terdapat sebagian orang yang yang hidup berteduh di atas gubuk tak layak?. Sadarkah kita ketika mall-mall, supermarket hingga hypermarket milik asing menjamur tumbuh subur di negeri ini yang selalu ramai pembeli sedangkan disisi lain para pedagang kaki lima dan para pelaku usaha kecil milik Indonesia harus memutar otak untuk meraih minat para pembeli yang belakangan ini kurang menaruh simpati terhadap peranannya.
       Menjadi sebuah hal yang ironis bila  kesenjangan ekonomi terjadi pada Indonesia, padahal negeri ini kaya akan kekayaan alam dan populasi penduduk. Sudah seharusnya ketimpangan dan kesenjangan ekonomi tidak terjadi sehingga kesejahteraan umum atau kesejahteraan bersama dapat terwujud.
      Kesejahteraan bersama merupakan kalimat yang sudah barang tentu menjadi mimpi dan harapan masyarakat Indonesia, kesejahteraan bersama memiliki makna yang sesuai dengan apa yang tersirat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu : “kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum” jadi salah satu tujuan dibentuknya Negara pemerintahan Indonesia adalah untuk kesejahteraan umum bukan kesejahteraan orang-perorangan. Aplikasi dari kesejahteraan umum mengakar kuat pada misi dan visi demokrasi ekonomi negeri ini.
     Menjadi pertanyaan penting bagi kita, bagaimana mewujudkan demokrasi ekonomi yang mampu memberi kesejahteraan umum? Apakah dengan sistem ekonomi kapitalistik ciptaan Adam Smith? Ataukahh sistem ekonomi sosialis ciptaan Karlmax? Atau sistem demokrasi pancasila yang sesuai dengan jatidiri bangsa?
      Sistem kapitalis sebagai sistem yang menjadikan modal diatas segalanya serta persaingan menjadi sumbu kekuatannya mampu menciptakan kesejahteraan bagi kalangan tertentu dan mampu menciptakan kemelaratan ekonomi pada sebagian kalangan, hal tersebut dapat dirasakan selain ketika revolusi Industri di Eropa juga di Indonesia pada masa saat ini. Berbeda dengan sistem demokrasi pancasila yang mengakar kuat pada peranan koperasi dan UMKM(Usaha Mikro Kecil Menengah) yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para anggota dan atau menciptakan kesejahteraan umum. Seperti kata Mohammad Hatta(1954) bahwa “bukan mengejar sebuah keuntungan seperti pada firma, perseroan anonim dan lain-lainnya itu. Sungguhpun koperasi memperoleh keuntungan juga, keuntungan itu bukanlah tujuan. Yang menjadi pokok penting adalah kepentingan bersama, menyelenggarakan hidup bersama-sama.”
      Seiring dengan perkembangan perjalanan  sejarah dunia saat ini, dunia tengah mengalami masa Globalisasi, globalisasi diyakini dapat menjadikan masyarakat dunia semakin dekat melalui berbagai instrumen di era globalisasi ini yaitu komunikasi, informasi, dan transportasi. Globalisasi tidak hanya terjadi pada satu sektor saja tetapi berbagai sektor, termasuk sektor ekonomi.
       Globalisasi dalam sektor Ekonomi telah melahirkan pasar bebas sehingga negeri ini sudah barang tentu menjadi kawasan yang bagaikan wilayah pasar dimana setiap orang bebas bersaing dalam menjalanklan bisnisnya, dalam menghadapi pasar bebas pun tak sedikit orang yang pro dan kontra. Namun apa daya, globalisasi telah menghampiri! Tak ada waktu untuk menghindari tetapi harus dihadapi.
     Sudah menjadi sebuah konsekwensi, apabila globalisasi ekonomi  memiliki pengaruh terhadap kehidupan perekonomian negeri ini, terlebih bahwa Negara kita yaitu Indonesia sebagai Negara yang kaya akan kekayaan alam dan kaya akan populasi penduduk dapat menjadi incaran semua pelaku usaha dari seluruh negeri di kawasan dunia. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan makin maraknya pusat-pusat perbelanjaan modern nan megah mulai dari supermarket hingga hypermarket milik asing bermunculan, tak hanya itu, kini produk yang paling banyak menjamur di pasar-pasar Indonesia adalah produk asing yang memiliki kualitas harga yang menggiurkan konsumen untuk membeli.
      Globalisasi ekonomi melalui pasar bebasnya berdampak penuh pada rakyat kecil terutama para pelaku usaha kecil(UMKM) serta para pengrajin home Industry, niscaya kehadiran pasar bebas akan menimbulkan banyak masalah pada mereka. Dengan segala keterbatasannya, para pelaku usaha kecil tersebut akan mudah dilumpuhkan perusahaan besar termasuk yang berbendera asing.
      Menjadi tamparan besar bagi negeri ini bila posisi peranan para pelaku usaha UMKM(Usaha Mikro Kecil Menengah) yang melahirkan produk-produk asli Indonesia diabaikan maka negeri kita tercinta ini akan menjadi tak ubahnya sebagai Negara konsumen yang justru makin memajukan produksi Negara-negra lain sehingga jika hal tersebut terus terjadi secara kontinu maka krisi ekonomi yang pernah melanda di tahun 1997 akan hadir kembali dalam kemasan berbeda yaitu krisis ekonomi jilid II.
    Sudah harus menjadi pemahaman kita semua bahwa peran UMKM dalam memajukan roda perekonomian Indonesia sangat berarti, berikut kutipan dari majalah PIP mengenai alasan pentingnya UMKM sebagai berikut:
  1. Kinerja UMKM cenderung lebih baik dalam hal menghasilkan tenaga kerja yang produktif.
  2. Sebagai bagian dari dinamikanya, UMKM mampu mencapai peningkatan produktivitasnya melalui investasi dan perubahan teknologi.
  3. UMKM memiliki keunggulan dalam hal fleksibilitas ketimbang usaha besar.
Ketiga alasan tersebut sangat relevan dalam konteks Indonesia yang tengah mengalami krisis Ekonomi.
    Untuk menghadapi serangan keganasan persaingan pasar bebas maka diperluakn kekuatan UMKM dalam menciptakan produk-produk asli Indonesia. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara Revitalisasi Koperasi dan UMKM sebagai langkah pengfungsian kembali jatidiri bangsa ini. Dengan koperasi para UMKM dapat bekerjasama sehingga bisa menempati posisi tawar yang memperhitungkan. Selain itu, salah satu keharusan bagi Negara Indonesia untuk mampu mewujudkan demokrasi Ekonomi, perwujudan tersebut dapat dilakukan dengan peran Koperasi, terdapat alasan mengapa koperasi sebagai badan usaha yang tepat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yaitu:
  1. Koperasi secara teoritis memiliki karakter yang selaras dengan semangat demokrasi. Karakter tersebut tidak dimiliki oleh badan usaha yang lain.
  2. Jika ditinjau dari sejarah, koperasi merupakan respon masyarakat atas situasi ekonomi yang tidak demokratis. Situasi yang tidak demokratis ditunjukan oleh kesenjangan antara si kaya dan si miskin, exploitasi majiakn terhadap buruh, exploitasi produsen terhadap konsumen, dll.
  3. Koperasi dapat melaksanakan kegiatan usahanya layaknya badan usaha lain.
     Jadi koperasi berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang umumnya dari kalangan rakyat kecil. Keliru jika pendapat umum menyatakan koperasi tak dapat berkembang, karena nyatannya peran koperasi amat dapat dirasakan manfaatnya oleh sebagian Negara maju.
Sudah harus kita sadari bahwa pembangunan ekonomi rakyat merupakan pilihan terbaik dalam mempersiapkan negeri ini dalam menghadapi pasar bebas, tanpa itu semua negeri ini bagaikan bertarung menggunakan  pedang buntung menghadapi Negara lain yang bersenjata lengkap, ingatkah kita pada sejarah dunia bahwa koperasi lahir karena timbulnya sistem kapitalis yang memberikan kemelaratan dan kesengsaraan dalam era revolusi Industri di Eropa.
     Marialah kita kembali pada jati diri kita, kesejahteraan umum sebagai harapan dan cita-cita seluruh masyarakat negeri ini dapat terwujud jika semua komponen didalamnya melebur pada jati diri ekonomi bangsa ini, dengan memperdayakan, mendukung, dan berpartisipasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi yang sudah barang tentu mampu menciptakan produk asli Indonesia. Sehingga produk Indonesia dapat berharga dan bermartabat di mata Indonesia dan dunia.
       Mulailah untuk berbangga hati membeli produk asli Indonesia, berbelanja di pusat perbelanjaan milik Indonesia karena hal tersebut adalah harga mahal untuk menghilangkan kesenjangan ekonomi sehingga demokrasi ekonomi harapan bangsa dapat terlaksana.

Sumber:
Nasution, Muslimin.2007. mewujudkan demokrasi ekonomi dengan koperasi.pip publishing. Jakarta
Majalah PIP edisi Mei tahun 2007
Majalah PIP edisi Agustus tahun 2003


Thursday, 5 December 2013

Redesign Setoran Pokok dalam UU Perkoperasian No. 17 tahun 2013

“Redesign Setoran Pokok dalam UU. No. 17”

( oleh Ahmad Maulani )

Perkembangan koperasi di Indonesia memang belum dapat dibanggakan. Berdasarkan data yang diperoleh  dapat diketahui bahwasanya separuh dari jumlah koperasi di Indonesia dinyatakan tidak aktif. Hal ini mendorong pemerintah menggodok aturan baru guna menstimulasi pertumbuhan dan perkembangan koperasi di Indonesia.  Pro kontra RUU perkoperasian terus menjadi perdebatan hingga pada akhirnya anggota dewan mengesahkan UU perkoperasian yang terbaru yaitu UU No.17 tahun 2012.

Tak dapat dipungkiri, banyak pasal dalam undang – undang baru ini yang menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan para praktisi perkoperasian. Namun saya ingin menyoroti pasal 67 ayat 1 yang menyatakan bahwa setoran pokok yang dibayarkan pada awal menjadi anggota koperasi tidak dikembalikan ketika seorang anggota hendak keluar dari keanggotaan koperasi[1]. Sedangkan sertifikat modal koperasi yang dimiliki harus dipindahtangankan ke anggota koperasi yang lain atau di beli oleh koperasi melalui dana cadangan yang dimiliki koperasi. Disatu sisi melalui peraturan ini, tentu saja pemerintah mengharapkan koperasi dapat berkembang dengan baik karena seperti diketahui salah satu penghambat perkembangan koperasi di Indonesia adalah keterbatasan modal. Namun pemerintah juga harus melihat sisi lain bahwasanya setoran pokok yang tidak dikembalikan juga dapat menodai prinsip keanggotaan yang bersifat sukarela.

Prinsip sukarela,kemana?

Pemerintah nampaknya memang menginginkan koperasi di Indonesia dapat berkembang dengan cepat karena ketersediaan modal yang mencukupi. Sokongan modal yang tidak berkurang meskipun terdapat anggota koperasi yang mengundurkan diri atau sebab lain. Namun, pemerintah seakan melupakan hak angggota yang sebenarnya juga harus dikembalikan yaitu setoran pokok (SP). Apalagi banyak koperasi yang menetapkan nilai setoran pokok yang tidak kecil. Dikhawatirkan hal ini menjadikan seseorang terpaksa berkoperasi karena dana setoran pokok yang tidak dapat diambil kembali. Selain itu, banyak pihak yang mengkhawatirkan ada pihak – pihak yang memanfaatkan hal ini sebagai ajang menarik dana dari masyarakat tanpa serius mengembangkan koperasi[2]. Akibatnya, mimpi yang diharapkan bisa jadi tidak akan pernah tercapai. Koperasi akan berjalan seperti biasa, statis, dan lamban.

Desain ulang (Redesign) Setoran Pokok

Pemerintah seyogyanya mengambil langkah yang lebih bijak dalam setiap keputusan yang tertuang dalam undang – undang khususnya UU perkoperasian terlebih masalah setoran pokok ini. Prinsip kenggotaan yang bersifat sukarela harus tetap diperjuangkan agar tidak ada pihak dalam organisasi koperasi yang merasa dirugikan. Sehingga sudah selayaknya pemerintah juga harus melihat motif seseorang yang hendak keluar koperasi. Penulis menganalisis ada dua macam motif seseorang tidak aktif / keluar dari keanggotaan koperasi. Pertama, jikalau seseorang keluar dari keanggotaan koperasi tanpa ada alasan yang jelas atau tidak berpatisipasi aktif selama jangka waktu tertentu maka secara otomatis status keanggotaannya hilang setelah pihak koperasi melakukan check & recheck terlebih dahulu. Sehingga setoran pokok tidak dikembalikan karena sudah dapat dipastikan mereka tidak serius berkoperasi dan hanya akan menghambat pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Kedua, jika seorang anggota dari sebuah koperasi tertentu hendak keluar dari keanggotaan dengan alasan yang jelas seperti pindah domisili, meninggal, dan alasan logis lainnya maka setoran pokok harus dikembalikan. Hal ini rasanya merupakan solusi terbaik antara anggota dan koperasi. Koperasi dapat berkembang dengan baik tanpa ada kekhawatiran modal yang berkurang drastis dan anggota yang hendak keluar pun tidak merasa dirugikan.

“Koperasi Indonesia masih punya waktu untuk maju dan berkembang untuk kesejahteraan Indonesia. Bergerak lamban adalah lebih baik dibanding diam tanpa suara”

[1] http://sosial-koperasi.blogspot.com/2012/12/mencermati-pasal-pasal-uu-no-17-tahun.html
[2] http://www.depok.go.id/03/04/2013/10-ekonomi-kota-depok/era-baru-koperasi-indonesia

Implementasi Komunikasi Interpersonal : Sebuah Upaya Pemerintah dalam Rangka Optimalisasi Penyaluran KUR oleh Masyarakat

Implementasi Komunikasi Interpersonal : Sebuah Upaya Pemerintah dalam Rangka Optimalisasi Penyaluran KUR oleh Masyarakat

Oleh: Ahmad Maulani

Kredit Usaha Rakyat (KUR) belum Merata.

Sejak diluncurkan pada tahun 2007 oleh pemerintah, Kredit Usaha Rakyat (KUR) disinyalir telah mampu mengangkat kondisi ekonomi masyarakat khususnya UMKM dan Koperasi. KUR merupakan bantuan kredit atau pinjaman modal kerja kepada usaha yang dinilai produktif namun belum bankable. Hal ini merupakan upaya pemerintah  untuk memberdayakan UKMK dan menanggulangi kemiskinan yang dialami oleh masyarakat.

Sejauh ini program KUR dapat membantu perekonomian masyarakat khususnya pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini terbukti dengan adanya data yang menyatakan bahwa jumlah dana KUR yang berhasil disalurkan oleh masyarakat yaitu 6,8 triliun dan menjadi 30 triliun pada tahun 2012. Dan total dana yang disalurkan dari tahun 2007 sampai saat ini adalah sebanyak Rp 117,34 triliun[1]

Hampir 6 tahun, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah berjalan. Dampak ekonomi dan sosial telah dirasakan oleh masyarakat terutama pelaku usaha kecil dan menengah yang dapat menerima kredit tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh, saat ini penyaluran dana KUR kepada masyarakat telah menyeluruh ke 33 provinsi di Indonesia. Akan tetapi, penyaluran dana KUR belum merata seperti yang dikatakan oleh Menteri Koperasi dan KUKM, Syarif Hasan.

Karena berdasarkan data dan fakta, dana KUR lebih banyak terserap di pulau Jawa dibanding di luar pulau Jawa. Contoh : Dana KUR di Provinsi Sumbar yang terserap hanya senilai Rp 2,3 triliun atau sekitar 42,59% dari pagu (plafond) sebesar sebesar Rp 5,4 triliun[2]. Hal ini juga terjadi pada beberapa provinsi lain di luar Jawa.   Selain itu, mayoritas dana KUR disalurkan pada sektor usaha perdagangan dan jasa, sedangkan sektor pertanian dan perikanan misalnya, hanya mendapat 15% dari total dana yang disalurkan. Begitu pula dengan nilai yang diterima para petani dan nelayan.

Non Performing Loan (NPL) Masih Tinggi

Selain belum meratanya penyaluran KUR, masalah lain dalam program KUR adalah tingginya indeks non performing loan (NPL). NPL pada salah satu bank penyalur KUR, Bank Jatim melebihi 10 persen. Menurut Dirut Bank Jatim Hadi Sukrianto, banyak penerima dana KUR menganggap dana tersebut adalah dana hibah sehingga banyak debitur tidak serius mengembalikan dana tersebut. Begitu juga terjadi pada Bank Mandiri, NPL di Bank tersebut mencapai 3,41 persen. Hal ini terjadi karena dana KUR lebih banyak  disalurkan ke individu. Bahkan NPL dari Bank BNI melebihi angka 10%. Selain BNI, NPL BRI  (KUR Ritel)  tercatat sebesar 3,6%, BRI (KUR Mikro) 1,8%, Bank Mandiri 3,5%,  BTN  6,9%, Bukopin  4,2%, Bank Syariah Mandiri 6,8%, BNI Syariah 3,9% dan BPD sebesar 7,5%.  Total Rata-rata NPL KUR 4,5%.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan aktualisasi kebijakan dalam penyaluran dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut khususnya dalam upaya memperluas wilayah jangkauan KUR dan menekan angka Non Perrforming Loan . Hal ini tentu saja harus dilakukan pemerintah agar dampak positif dari KUR yaitu  meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dapat semakin meluas.

Aktualisasi Kebijakan Komunikasi KUR

Diantara kendala yang dihadapi adalah para pelaku usaha kecil enggan berhubungan dengan pihak kreditur atau perbankan karena alasan tertentu atau kesulitan memenuhi persyaratan yang diperlukan. Hal ini terjadi dikarenakan mayoritas pelaku usaha kecil dan menengah berasal dari kalangan yang tidak berpendidikan tinggi sehingga mengakibatkan terbatasnya pola pikir (mindset) mereka terhadap dunia luar termasuk dunia perbankan. Sedangkan penyebab tingginya angka NPL telah dipaparkan sebelumnya.

Oleh karena itu, Pemerintah bersama dinas di daerah harus memperbaiki  komunikasi yang baik kepada masyarakat menjadi komunikasi interpersonal. Hal ini tentu saja harus dilakukan agar tujuan utama dari program KUR dapat tercapai dengan baik. Komunikasi interpersonal adalah penyampaian pesan oleh satu orang dan penerimaan pesan oleh orang lain atau sekelompok kecil orang, dengan berbagai dampaknya dan dengan peluang untuk memberikan umpan balik segera (Effendy:2003:30). Komunikasi model ini sangat efektif dalam upaya mengubah sikap, pendapat atau perilaku seseorang termasuk pelaku usaha dan debitur dari program Kredit Usaha Rakyat, karena sifatnya yang dialogis berupa percakapan. Feedback dari komunikan (pelaku usaha atau debitur) bersifat langsung karena komunikator (pemerintah atau perbankan) dapat mengetahui tanggapan komunikan saat itu juga. Pada saat komunikasi dilancarkan, komunikator mengetahui secara pasti apakah komunikasinya positif atau negatif, berhasil atau tidaknya. Dan komunikator dapat memberikan kesempatan pada komunikan untuk bertanya seluas-luasnya (Sunarto:2003:13).

Agar komunikasi Interpersonal antara pemerintah dengan pelaku usaha dapat berjalan efektif, maka harus dimulai dengan lima kualitas umum yang dipertimbangkan yaitu:

1. Keterbukaan (Openness)
Kualitas keterbukaan biasanya mengacu pada tiga aspek dari komunikasi interpersonal. Pertama, komunikator interpersonal yang efektif harus terbuka kepada orang yang diajaknya berinteraksi.  Aspek keterbukaan yang kedua mengacu kepada kesediaan komunikator untuk bereaksi secara jujur terhadap stimulus yang datang. Aspek ketiga menyangkut “kepemilikan” perasaan dan pikiran (Bochner dan Kelly, 1974). Dengan aspek keterbukaan ini, pelaku usaha akan merasa nyaman berkomunikasi dengan pihak luar baik pemerintah maupun perbankan. Jika komunikasi yang terjadi dapat berjalan dengan baik, maka tujuan yang diharapkan oleh kedua belah pihak dapat tercapai.

2. Empati (empathy)
Henry Backrack (1976) mendefinisikan empati sebagai ”kemampuan seseorang untuk ‘mengetahui’ apa yang sedang dialami orang lain pada suatu saat tertentu. Berempati adalah merasakan sesuatu sama seperti orang yang mengalaminya  dalam hal ini adalah para pelaku usaha yang menjadi target Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pihak pemerintah atau perbankan dituntut mampu memahami motivasi dan pengalaman pelaku usaha, perasaan dan sikap mereka, serta harapan dan keinginan mereka untuk masa mendatang.

3. Sikap mendukung (supportiveness)
Hubungan interpersonal yang efektif adalah hubungan dimana terdapat sikap mendukung (supportiveness). Terlebih antara pihak yang saling membutuhkan  yaitu pemerintah dan pelaku usaha. Suatu konsep ini dirumuskan oleh seorang ahli yang bernama Jack Gibb. Komunikasi yang terbuka dan empatik tidak dapat berlangsung dalam suasana yang tidak mendukung. Kita memperlihatkan sikap mendukung dengan bersikap (1) deskriptif, bukan evaluatif, (2) spontan, bukan strategic, dan (3) provisional, bukan sangat yakin.

4. Sikap positif (positiveness)
Baik pemerintah maupun pihak perbankan dapat mengkomunikasikan sikap positif dalam komunikasi interpersonal dengan dua cara: (1) menyatakan sikap positif dan (2) secara positif mendorong orang yang menjadi teman kita berinteraksi. Sikap positif mengacu pada dua aspek dari komunikasi interpersonal. Pertama, komunikasi interpersonal terbina jika seseorang memiliki sikap positif terhadap diri mereka sendiri. Kedua, perasaan positif untuk situasi komunikasi pada umumnya sangat penting untuk interaksi yang efektif.

5. Kesetaraan (Equality)
Dalam berbagai situasi khususnya dalam komunikasi bisa saja terjadi ketidaksetaraan. Karena tidak pernah ada dua orang yang benar-benar setara dalam segala hal termasuk komunikasi antara pemerintah atau pihak perbankan maupun pelaku usaha. Dengan komunikasi yang menjunjung kesetaraan, maka kedua belah pihak akan terlihat saling membutuhkan.  Menurut istilah Carl rogers, kesetaraan berarti meminta kita untuk memberikan ”penghargaan positif tak bersyarat” kepada orang lain.

Walaupun komunikasi ini dipastikan membutuhkan waktu yang panjang karena banyaknya pelaku usaha dan perbedaan mindset masing – masing pelaku usaha, maka pemerintah dapat mengawali komunikasi tersebut dengan melakukan pengelompokkan kelompok usaha misal, kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pembatik,dan lain- lain. Hal ini diharapkan akan memudahkan penyuluh atau komunikator dari pemerintah atau pihak perbankan dalam penyebaran informasi mengenai KUR kepada masyarakat.

Tentu saja kebijakan komunikasi interpersonal ini harus dilakukan secara simultan dan kontinyu agar tingkat efektifitas dan efisiensi penyaluran dana KUR terus meningkat sehingga program KUR yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan optimal. Oleh karena itu, kerja sama dari semua pihak termasuk masyarakat terlebih pelaku usaha dan penerima dana KUR sangat diperlukan untuk menjadikan program KUR ini berhasil dan bermanfaat.

[1] http://kabarbisnis.com/read/2840122
[2] http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2013/05/31/32189/

Saturday, 16 November 2013

Jurnal Koperasi: Peran Koperasi Dalam Pereknomian Indonesia oleh Burhanuddin Abdullah (Rektor IKOPIN)

Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Oleh :
Burhanuddin Abdullah
(Rektor IKOPIN)

Ikhtisar

1. Sepanjang perjalanannya, perekonomian Indonesia telah mengalami perubahan yang cukup besar. Struktur ekonomi yang semula sangat berat ke sektor primer khususnya pertanian telah semakin merata ke sektor sekunder, industri manufaktur, dan jasa-jasa. Produk yang dihasilkan pun semakin beragam dari yang sangat sederhana dengan padat karya sampai ke produk dengan padat modal, pengetahuan, dan teknologi. Akan tetapi, kemiskinan dalam jumlah yang cukup besar dalam masyarakat kita masih menjadi pemandangan yang memilukan. Upaya-upaya pemerataan pendapatan, akses, dan kesempatan masih sangat jauh dari keberhasilan. Dalam kaitan ini, koperasi yang diyakini dapat menjadi wahana bagi usaha bersama untuk meraih kesejahteraan bersama masih belum menunjukkan kinerjanya yang membanggakan. Tulisan pendek ini ingin mendeskripsikan sejauh mana perjalanan perekonomian Indonesia sambil melihat bagaimana kiprah koperasi di dalamnya.

Perekonomian Indonesia Terkini dan Permasalahannya

2. Laporan dan pandangan yang sering kita baca tentang perekonomian Indonesia antara lain sebagai berikut. Perekonomian Indonesia tumbuh dengan mengesankan. Pendapatan perkapita meningkat dari US$732,1 pada tahun 2000 menjadi US$2.696 pada tahun 2009, sekitar US$3.000 pada tahun 2010, dan US$3400 pada tahun 2011, dan mungkin US$3700 pada tahun 2012. Tahun 2013 ini diperkirakan akan menyentuh angka US$4000. Bahkan McKinsey dalam laporannya memperkirakan ekonomi Indonesia akan menjadi Negara no 7 di dunia mengalahkan Inggris dan Jerman pada tahun 2030. Hal tersebut terjadi karena peningkatan produktivitas dan konsumsi dari tambahan penduduk baru sekitar 90 juta. Sementara ini, pertumbuhan ekonomi rata-rata sektoral 5%. Cadangan devisa terus meningkat (di sekitar US$110 milyar). Rasio utang terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) menurun drastis dari di atas 100% pada saat krisis 1998 menjadi kurang dari 40%. Debt service ratio menjadi kurang dari 30 %. Credit Rating Indonesia yang terus membaik.

3. Yang jarang kita dengar tentang perekonomian kita yaitu bahwa sebenarnya Indonesia harus bertumbuh lebih cepat untuk mempertahankan agar tetap berada di tempat yang sama atau tumbuh lebih cepat lagi agar bisa pindah ke peringkat yang lebih tinggi. Hal ini terjadi karena posisi relatif perekonomian kita menurun dibandingkan dengan Negara tetangga. Transformasi struktural yang sudah berjalan cukup jauh (dari sektor primer ke tertier) dan diversifikasi produk yang semakin beragam belum secara signifikan menurunkan tingkat pengangguran karena kecenderungan pertumbuhan ekonomi yang tidak inklusif (terpusat pada yang padat modal/teknologi). Fenomena dualistic economy antara sektor formal dan non-formal sebagaimana dilansir oleh Boeke pada tahun 1930-an masih berlanjut sampai sekarang, baik pada sektor riil maupun sektor finansial. Kesenjangan antar-sektor ini semakin berkembang dengan kesenjangan antar desa-kota, Jawa-Luar Jawa, pertanian-nonpertanian, UMKM vs pengusaha konglomerasi (termasuk BUMN/D). Sektor informal semakin bertambah dengan tingkat pendapatan yang semakin rendah tanpa jaminan kesehatan, hari tua, dan pengangguran. Tingkat Kemiskinan masih tetap tinggi yang semakin mengkhawatirkan dan merupakan bagian dari “black-spot” yang cukup mengganggu kinerja ekonomi kita.

4. Kita menghadapi permasalahan yang sangat berat yaitu pertumbuhan ekonomi kita yang tidak inklusif, pemilikan aset ekonomi yang semakin timpang, kemiskinan yang masif, pasar yang tidak efisien, dan trickle down effect tidak terjadi. Selain itu, sebagian besar masyarakat kita menghadapi persoalan akses kepada sumberdaya ekonomi yang melanggengkan ekonomi dualistik, kesenjangan struktural baik di sektor riil maupun sektor keuangan. Fungsi alokasi dan distribusi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Barang dan jasa publik yang diproduksi pemerintah tidak sesuai dengan aspirasi sebagian besar rakyat (misalnya, infrastruktur perekonomian). Upaya peningkatan daya saing dan produktivitas yang lama tertunda.

5. Saya ingin mengutip pernyataan J. Stiglitz dalam bukunya “The Price of Inequality” sebagai berikut. Inequality does not arise in a vacuum. It results from the interplay of market forces and political machinations. Over time, our politics has shaped the market in ways that advantage those at the top at the expense of the rest of society. Stiglitz juga meneruskan dengan mengatakan bahwa dalam keadaan ketimpangan maka “Demokrasi hanya untuk yang punya uang, dan tidak responsif pada kepentingan rakyat banyak, menghilangnya kesempatan yang sama bagi semua, ketidakadilan merajalela, dan merosotnya rasa identitas nasional. Akibat akhirnya adalah pertumbuhan ekonomi akan melambat, GDP lebih rendah, dan meningkatnya ketidakstabilan.

6. Para pendiri Republik ini meyakini bahwa ketimpangan pendapatan yang sangat jauh tidak boleh terjadi. Saya yakin demikian karena mereka mengalami situasi yang memilukan pada jaman penjajahan, sebagaimana yang dilaporkan oleh Prof. Sumitro Djojohadikusumo. Pada tahun 1936, 98% rakyat Indonesia pribumi menerima 20% dari PDB, Orang Asia lainnya yang kurang dari 2% menerima 20%, dan orang Eropa yang kurang dari 0,5% menerima 60% dari PDB (Sumitro Djojohadikusumo). Bandingkan misalnya dengan keadaan di tahun 2011, dimana pengusaha kecil dan menengah yang jumlahnya 99,5% hanya menerima 55% dan pengusaha besar yang jumlahnya hanya 0,5% menerima 45 persen. Setiap kenaikan nilai tambah (PDB) 1%, pengusaha kecil mendapat bagian 1 (satu), pengusaha menengah 3 (tiga) dan pengusaha besar mendapat bagian 170. Oleh karena itu tidak mengherankan kalau tingkat kesenjangan pendapatan kita semakin melebar (gini ratio 0,33 pada tahun 1997 menjadi 0,41 pada 2012). Orang kaya semakin kaya, orang miskin semakin banyak anak.

7. Oleh karena itu pula, saya yakin para pendiri republik ini sangat berharap koperasi akan menjadi alat untuk lebih memeratakan pendapatan. Mereka memimpikan suatu perekonomian yang disusun berasaskan kekeluargaan sehingga kemakmuran bukan untuk orang perorang tetapi untuk semua. Sistem ekonomi koperasi yang tumbuh dari perkembangan masyarakat dan berkembang serta mengalami kemajuan untuk masyarakat itu sendiri. Koperasi secara mikro berasal dari anggota, oleh dan untuk anggota. Penjelasan pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa “Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”

8. Akan tetapi, sampai saat ini, kita belum terlalu gembira dengan peran yang sudahdimainkan oleh koperasi dalam perekonomian kita. Kita mungkin cenderung untuk bertanya-tanya seberapa besar peran koperasi dalam perekonomian kita. Kita memerlukan data. Informasi yang ada agak cenderung kurang akurat dan mungkin tidak cermat. Yang jelas peran koperasi dalam pembentukan PDB kita sangat kecil. (Prof. Mubyarto pernah memperkirakan sekitar 2 %, Bambang Ismawan pernah menyebut angka 5%). Bandingkan misalnya dengan Finlandia 21%, Selandia Baru 22%, Swiss 16,4% dan Swedia 13%, bahkan di Kenya yang baru berkembang, koperasi mempunyai pangsa PDB 45%.

Sejarah Perjalanan Koperasi kita

9. Koperasi telah mengalami perjalanan yang cukup panjang. Secara formal kita sebentar lagi akan merayakan hari koperasi yang ke 66. Akan tetapi, awal pengenalan koperasi diyakini sudah lebih dari seabad yang lalu, yaitu ketika Patih Purwokerto, R. Aria Wiriaatmadja, mendirikan Koperasi Kredit untuk membantu rakyat yang terlilit hutang. Langkah ini kemudian diikuti oleh organisasi-organisasi pergerakan di awal abad 20, seperti perkumpulan Budi Utomo (1908) yang dipelopori oleh Dr. Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo, dan Serikat Dagang Islam (SDI) pada sekitar 1911 yang mempropagandakan cita-cita koperasi yang dipimpin oleh H. Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto.

10. Peraturan perundang-undangan tentang koperasi terus berubah dan berkembang sejalan dengan perubahan jaman dan kemajuan perekonomian. Pada masa sebelum kemerdekaan, pemerintah colonial Belanda mengeluarkan peraturan koperasi tanggal 7 April Staatssblad Nomor 431 tahun 1915 yang bersifat sangat restriktif. Rakyat nyaris tidak mungkin mendirikan koperasi, karena harus mendapat izin terlebih dahulu dari Gubernur Jenderal, dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Belanda, dengan ongkos materai yang sangat mahal (50 gulden), dan hak tanah harus menurut hukum Eropa, serta pendiriannya harus diumumkan di Javasche Courant dengan biaya yang tinggi.

11. Setelah melalui penelitian oleh panitia koperasi yang dipimpin oleh Boeke H. J., pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan nomor 91 tahun 1927 yang isinya lebih ringan dari pada peraturan Tahun 1915, antara lain akta pendirian koperasi tidak perlu dari Notaris, cukup didaftarkan saja pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dapat ditulis dalam bahasa daerah, ongkos materai hanya 3 Golden, hak atas tanah dapat menurut hukum adat, dan koperasi bagi orang Indonesia asli mempunyai badan hukum secara adat. Pada Tahun 1932 Partai Nasional Indonesia (PNI) mengadakan kongres koperasi di Jakarta, dan berkat kongres tersebut, koperasi tumbuh dimana-mana, di desa-desa dianjurkan untuk didirikan koperasi Tani (Rukun Tani).

12. Pada jaman pendudukan Jepang koperasi mengalami masa yang paling suram. Menurut Undang-undang Nomor 23 tahu 1942, orang yang mendirikan perkumpulan termasuk koperasi harus terlebih dahulu mendapat izin dari pembesar setempat (Suchukan Residen). Pemerintah Jepang mendirikan Kumiai, sebenarnya bukan koperasi, akan tetapi sebagai alat untuk keperluan mengumpulkan bahan untuk peperangan sehingga saat itu semangat berkoperasi semakin mundur, karena menyimpang dari tujuan dan fungsi koperasi.

13. Setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah menempuh kebijakan untuk menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat, terutama koperasi, memperluas pendidikan dan penerangan tentang koperasi, dan memberikan kredit kepada para produsen Indonesia dalam lapangan industri maupun pertanian, yang pada umumnya bermodal kecil. Aturan pertama yang dikeluarkan di masa kemerdekaan adalah Undang-undang Tahun 1949, Staatsblad Nomor 179 yang memberikan keringanan yang lebih jauh dan mendekati keinginan rakyat, antara lain (i) Pendirian Koperasi tidak perlu lagi melalui Notaris, tetapi tetap berada dalam pengawasan pemerintah; (ii) Keanggotaan terbuka bagi siapa saja, tanpa memandang bangsa dan golongan; dan (iii) Peranan Pemerintah hanya sebagai pengatur saja.

14. Pada 27 Oktober 1958, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang perekonomian Nomor 79 yang berlandaskan pada Undang-undang Dasar Tahun 1950 Pasal 38 dan mengambil sari Pasal 33 UUD 1945. Dengan keluarnya Undang-undang ini, koperasi agak mengalami kemajuan. Kemudian, dengan Undang-undang Nomor 60 tahun 1958, pemerintah berusaha menumbuhkan dan mengawasi perkembangan koperasi Indonesia, dan membentuk Direktorat Koperasi yang bertanggungjawab langsung atas perkembangan koperasi di Indonesia. Tugas direktorat koperasi tersebut, antara lain (i) Menumbuhkan organisasi koperasi dalam segala sektor perekonomian; (ii) Mengadakan pengamatan dan bimbingan terhadap koperasi; (iii) Memberikan bantuan moril maupun materiil; (iv) Mendaftarkan dan memberikan pengesahan badan hukum kepada perkumpulan-perkumpulan koperasi. Dalam merealisasikan usaha tersebut, dengan instruksi Presiden Nomor: 2 tahun 1960, pemerintah membentuk Badan Penggerak Koperasi (BAPENGKOP), suatu badan yang bertugas mengkoordinasikan kegiatan instansi-instansi pemerintah untuk menumbuhkan gerakan koperasi secara teratur dari pusat sampai ke daerahdaerah.

15. Ketika diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) ke II dari 2- 10 Agustus 1965, disusunlah Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 1965. Undang-undang ini menyimpang dan menyelewengkan landasan-landasan, asas-asas, serta sendi dasar koperasi. Pemerintah pada waktu itu menjadikan koperasi sebagai abdi politik dan alat revolusi, bukan sebagai organ untuk memperbaiki ekonomi rakyat.

16. Di awal pemerintahan orde baru, pemerintah melakukan reorientasi pembangunan ekonomi. Dalam kaitan itu, Pemerintah mengeluarkan Undangundang RI Nomor 12 Tahun 1967 tanggal 18 Desember 1967 tentang pokokpokok perkoperasian. Undang-undang tersebut sudah lebih baik dan dianggap cukup sesuai dengan asas dan sendi dasar (prinsip) koperasi. Sebagai pelaksanaan dari Undang-undang tersebut , Menteri Transmigrasi dan Koperasi mengeluarkan keputusan nomor 64 /kpts/Mentranskop/1967 pada tanggal 16 Juli 1969 yang mengharuskan Koperasi untuk berbadan hukum. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 9 Februari 1970 dibentuk pula wadah gerakan koperasi yang diberi nama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).

17. Sekitar 25 tahun kemudian, Undang-undang 12/1967 itu disempurnakan dengan dikeluarkannya Undang-undang RI nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 3 pada Undang-undang tersebut menegaskan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 9 Tahun 1995 Tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan Pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil. Koperasi dan Masa Depan Perekonomian Kita.

18. Dinamika politik, ekonomi, dan sosial bangsa Indonesia dalam perjalanannya selama ini untuk sebagian tercermin dalam perubahan perundang-undangan yang menyangkut perkoperasian. Meskipun senantiasa berubah dari jaman ke jaman, cita-cita utama gerakan perkoperasian, yaitu keinginan bersama untuk secara bersama-sama meningkatkan kesejahteraan untuk semua tetap menyala seperti sediakala. Begitu dalamnya cita-cita ini dalam hati setiap orang Indonesia sehingga kalau ada inisiatif atau gagasan untuk melakukan usaha secara bersama maka yang terpikir pertama adalah mendirikan koperasi. Barangkali itu pulalah yang bisa menjelaskan sebagian mengapa semangat untuk mendirikan koperasi tetap tinggi. Jumlah koperasi di Indonesia hampir mencapai angka 200 ribu dengan jumlah anggota mendekati 40 juta jiwa. Akan tetapi, dari jumlah koperasi yang sangat banyak itu, tidak satu pun yang memenuhi kriteria untuk bisa bersanding dengan koperasi besar dunia. Sampai saat ini belum ada koperasi di Indonesia yang masuk dalam Global 300, jajaran koperasi besar dunia. Negara-negara tetangga kita seperti Malaysia, Singapura, bahkan Vietnam sudah punya representasinya. Kalau kita bertanya lebih jauh lagi, kita mungkin perlu menelaah lebih seksama dan cermat, sejauh mana kualitas koperasi kita.

19. Sebentar lagi kita akan memasuki era ekonomi regional dan global yang lebih terbuka. Masyarakat Ekonomi Asean sudah berada di ujung mata. Persaingan antar pelaku ekonomi di antara Negara Asean akan semakin sengit. Usaha besar, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta perseorangan bukan hanya akan bertarung antar sesamanya tetapi akan lebih meluas dan mendalam antar pelaku ekonomi antar Negara. Tanpa globalisasi saja koperasi kita tidak terlalu berhasil dalam persaingan dengan pelaku usaha lainnya di dalam negeri. Apalagi dengan keterbukaan perekonomian yang tak mengenal tapal batas. Kita harus bersiap untuk melakukan pertarungan yang menentukan. Pertanyaannya, apakah kita memang serius melakukan persiapan yang diperlukan? Saya sangat meragukan kesiapan kita. Saya juga menjadi sangat “keder” pada waktu berkunjung ke Chiangmai beberapa bulan yang lalu, seorang teman di sana mengatakan bahwa profesi tertentu seperti dokter, akuntan, pengacara di Thailand sudah sejak beberapa waktu yang lalu mengikuti kursus bahasa Indonesia, mempersiapkan diri untuk menyongsong 2015.

20. Untuk memenangkan pertarungan dalam kerangka globalisasi ekonomi, tentu banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Tanpa memiliki persyaratan tersebut, kita hanya akan jadi obyek dan pasar bagi produk yang dihasilkan bangsa lain. Kita harus memiliki antara lain (i) modal pengetahuan yang cukup, (ii) modal finansial yang memadai, stabil dan berkembang baik, (iii) modal keterampilan manajerial yang handal dalam bidang usaha yang digeluti, (iv) fokus pada core business yang digarap, (v) dengan skala ekonomi yang dirancang dan dikembangkan dengan baik, dan (vi) dijalankan secara professional. Persyaratan itu berlaku untuk semua pelaku usaha termasuk koperasi. Oleh karena itu, meskipun belum benar-benar operasional, karena masih menunggu petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (10 buah PP) dan peraturan menteri (7 PerMen) yang pada saat ini sedang disiapkan, saya menaruh harapan pada implementasi Undang-undang no 17 tahun 2012 tentang perkoperasian.

21. Saya berharap dengan implementasi Undang-undang tersebut akan memperbaiki kinerja koperasi kita di masa yang akan datang. Sebagian dari syarat-syarat untuk menjalankan usaha koperasi dalam era yang semakin kompetitif di masa yang akan datang dipersiapkan dalam undang-undang tersebut. Koperasi fokus pada core bisnis tertentu, memisahkan antara koperasi yang bergerak di sektor riil dan sektor keuangan. Undang-undang tersebut juga mengamanatkan agar koperasi dapat meningkatkan permodalan dan skala usaha ke tingkatan yang terus berkembang. Peran serta anggota dalam permodalan koperasi juga menjadi lebih stabil sehingga kinerja koperasi dapat diharapkan akan lebih baik. Selain itu, dengan dibukanya kemungkinan bagi koperasi untuk diurus oleh professional baik itu anggota atau bukan maka manajemen koperasi dapatlah kiranya bersaing dengan pelaku-pelaku usaha lainnya. Namun dalam hal pengelolaan koperasi dijalankan oleh profesional bukan anggota, maka acuan dan capaian pengelolaan yang dijalankan tetap mengacu pada capaian kinerja koperasi sesuai dengan nilai nilai, prinsip koperasi serta collective agreement.

22. Lebih jauh dari itu, untuk menguatkan kelembagaan koperasi, kiranya perlu dipikirkan untuk melakukan penggabungan koperasi sejenis sehingga dari sisi skala ekonomi, permodalan, dan cakupan kewilayahan memungkinkan koperasi sejenis tersebut untuk bukan hanya mampu bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya tetapi juga tumbuh berkembang dan menjadi koperasi besar yang dapat diandalkan. Khusus untuk koperasi simpan-pinjam (KSP), Undang-undang tersebut juga menyiapkan perangkat struktur kelembagaan yang melengkapi koperasi agar berjalan dengan lebih baik. Pada saat ini sedang dipersiapkan PP tentang Lembaga Pengawasan KSP dan PP tentang Lembaga Penjamin Simpanan KSP agar para anggota KSP lebih tenteram di satu pihak dan KSP sendiri dapat bersaing dengan lembaga keuangan lainnya. Sementara itu, untuk penataan internal KSP suatu standar kompetensi bagi pengurus dan pengawas KSP sedang dipersiapkan pula.

23. Dengan demikian, kita boleh berharap bahwa koperasi di masa depan akan menjadi organisasi ekonomi yang sehat, mampu beroperasi secara dinamis, mandiri dan mampu menghadapi tantangan/tangguh, memiliki daya saing kuat, dan terpercaya sebagai entitas bisnis yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip koperasi serta sebagai salah satu sumber pertumbuhan dan pemerataan pendapatan yang didukung oleh manajemen modern.
Download Jurnal : Klik Disini