Tuesday 31 March 2015

BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI 20 MAHASISWA IKOPIN PROGRAM STUDI S1 & D3 DARI PT.TASPEN TAHUN 2015


PT TASPEN (Persero) akan memberikan bantuan biaya pendidikan bagi 20 mahasiswa IKOPIN yang sedang aktif mengikuti perkuliahan pada tahun 2015 ini. Persyaratan Penerima bantuan biaya pendidikan, sebagai berikut :

1. Aktif kuliah pada semester yang sedang berjalan tahun akademik 2014/2015
2. Orang tua mahasiswa bekerja sebagai PEGAWAI NEGERI SIPIL atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Golongan I/II/III (Tidak termasuk PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, TNI, dan POLRI) yang dibuktikan dengan menyerahkan foto kopi :

3. Kartu Peserta atau kartu identitas Pensiun dari orang tua mahasiswa
4. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat/Golongan terakhir dari orang tua mahasiswa
5. Kartu Keluarga
6. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,00 bagi mahasiswa yang kuliah pada semester II ke atas;
7. Umur pada saat dicalonkan untuk pertama kali sebagai penerima beasiswa tidak lebih dari 22 (dua puluh dua) tahun
8. Tidak bekerja atau berada dalam status ikatan dinas dari lembaga/instansi lain;
9. Tidak sedang memperoleh beasiswa dari badan/lembaga/instansi/yayasan lain serta tidak pernah cuti atau alasan lainnya;
10. Mengajukan permohonan untuk memperoleh Bantuan Biaya Pendidikan Dalam Program Beasiswa kepada PT. TASPEN
Memperoleh rekomendasi dari IKOPIN

Pengajuan Permohonan Bantuan Biaya Pendidikan dilakukan oleh mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas kepada PT. TASPEN melalui IKOPIN.
Pengajuan Permohonan sebagaimana dimaksud dilakukan pada setiap awal semester dengan melampirkan :
a. Fotocopi KHS (Kartu Hasil Studi) terakhir yang telah dilegalisir program studi
b. Fotocopi Kartu Peserta Taspen (KPT) atau kartu Identitas Pensiun (KARIP) dari orang tua mahasiswa;
c. Fotocopi Surat Keputusan Kenaikan Pangkat/Golongan terakhir dari orang tua mahasiswa;
d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang telah dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa/Sederajat setempat
e. Fotocopi akte kelahiran
f. Surat Pernyataaan sedang tidak menerima beasiswa dan surat pernyataan sedang tidak cuti
g. Surat Keterangan Aktif kuliah pada semester ganjil tahun akademik 2014/2015
Berkas DISERAHKAN kepada bagian akademik & kemahasiswaan PALING LAMBAT bulan APRIL 2015

 Sumber : http://ikopin.ac.id

0 comments:

Post a Comment