Tuesday, 31 March 2015

PERSYARATAN PENGAJUAN BEASISWA PPA DAN BEASISWA-BPPA TAHUN 2015


 Sesuai dengan surat edaran dari Kopertis Wilayah IV No.0333/K4/KM/2015 diberitahukan bahwa pada tahun anggaran 2015, Kopertis Wilayah IV memberi pengumuman program Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BBP PPA) dan Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA). Bagi mahasiswa yang akan mengajukan beasiswa tersebut harap memperhatikan hal-hal berikut:
Khusus untuk IKOPIN untuk tahun 2015 mendapat kuota sebanya 35 dengan rincian sebagai berikut:
1.    Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatatan Prestasi Akademik (BBP-PPA)  :    24 orang
2.    Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (Beasiswa-PPA)                        :    11 orang

Calon Mahasiswa Penerima Beasiswa
·         Minimal duduk pada semester II (dua) dan setinggi-tinginya semester  VII untuk S1
·         Minimal duduk pada semesnter II (dua) dan setinggi-tinginya semester  V untuk D3

Persyaratan yang harus dilengkapi:
1.    Surat permohonan tertulis mahasiswa kepada Rektor 
2.    Foto Copy KTM dan Foto copy KRS sebagai bukti mahasiswa aktif
3.    Foto Copy Piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan atau organisasi lain baik tingkat Nasional, regional maupun Internasional.
4.    Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh PT Bidang kemahasiswaan
5.    Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan
6.    Aktif di Kegiatan kemahasiswaan (UKM) diketahui oleh BEM & Direktur kemahasiswaan
7.    Foto Copy Kartu Keluarga
8.    Copy Transkrip nilai, yang disyahkan oleh Konsentrasi (cap basah) dengan ketentuan:
-  IPK untuk beasiswa  PPA  > 3,00
-  IPK untuk beasiswa  BBP-PPA  >  2,75   
9.    FC buku rekening bank yang masih aktif atas nama mahasiswa sendiri
Persyaratan tambahan bagi mahasiswa yang mengajukan beasiswa BPP-PPA:
10.  Surat keterangan penghasilan dari orang tua bagi yang berwirausaha/bermaterai, atau keterangan penghasilan dari instansi bagi pegawai
11.  Surat keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan  yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat yang berwenang
Penyerahan berkas paling lambat tanggal 8 April 2015 pukul 11.00 wib ke Bagian Akademik & Kemahasiswaan Ikopin untuk diproses lebih lanjut.

Catatan :
Contoh Surat Pengajuan, Rekomendasi dan Pernyataan dapat di Download di sini
Berkas disusun rapih sesuai nomor urut dan dimasukkan ke dalam map biru dengan diberi identitas (nama, nrp, serta nomor hp).

 

Sumber : www.ikopin.ac.id

0 comments:

Post a Comment